đ
Memuat SOP Perpustakaan...

Standar Operasional Prosedur
Perpustakaan Sumatera Thawalib Parabek
Panduan lengkap tata cara penggunaan fasilitas perpustakaan
đĒ
SOP Masuk Ruangan Perpustakaan
- Membuka sepatu dan meletakkannya dengan rapi pada tempat yang telah disediakan
- Mengucapkan salam ketika masuk perpustakaan
- Membawa kartu anggota perpustakaan
- Mengisi buku tamu di halaman visitor pada komputer yang telah tersedia dengan cara memindai barcode yang tercantum pada kartu perpustakaan
- Meletakkan tas dan jaket ke dalam loker
đ
SOP di Ruangan Perpustakaan
- Menjaga ketenangan, kebersihan, dan ketertiban selama berada di ruangan perpustakaan
- Mencari buku dengan tiga cara:
- Mencari buku langsung ke rak sesuai dengan kebutuhan pemustaka
- Mencari referensi melalui OPAC dengan cara mengetikkan salah satu dari tiga kata kunci yaitu: Pengarang, Judul, dan Subjek
- Bertanya kepada pustakawan
- Membaca buku di tempat yang telah disediakan
- Meletakkan buku yang telah selesai dibaca pada keranjang buku/meja yang tersedia
- Merapikan kembali kursi yang telah dipakai setelah selesai membaca buku
đ
SOP Peminjaman Buku
- Memiliki kartu anggota perpustakaan
- Menyerahkan kartu anggota serta buku yang akan dipinjam kepada pustakawan
- Peminjaman buku hanya menggunakan kartu anggota sendiri
- Pustakawan melakukan pencatatan/input data mengenai buku yang dipinjam pemustaka
- Mengisi slip peminjaman pada buku dengan mengisi nama dan tanggal peminjaman
- Pustakawan menyerahkan buku dan kartu perpustakaan kepada pemustaka
đ Ketentuan Peminjaman:
- Santri: Maksimal 3 eksemplar buku, jangka waktu 7 hari, dapat diperpanjang 3 kali
- Santri Kls 3 Tsanawiyah/Aliyah/PDF: Maksimal 10 eksemplar buku, untuk bidang studi 6 bulan/semester, umum 7 hari dapat diperpanjang 2 kali dengan batasan 3 eksemplar
- Guru: Maksimal 10 eksemplar buku, untuk bidang studi 6 bulan/semester, umum 30 hari dapat diperpanjang 2 kali
- Pegawai: Maksimal 10 eksemplar buku, jangka waktu 30 hari, dapat diperpanjang 2 kali
- Peminjaman ke kelas: Maksimal 100 eksemplar
- Buku referensi: Hanya boleh dipinjam untuk fotokopi dengan meninggalkan jaminan selama 1 hari
âŠī¸
SOP Pengembalian Buku
- Menyerahkan kartu anggota serta buku yang akan dikembalikan kepada pustakawan
- Pustakawan melakukan pengecekan tanggal kembali dan kondisi fisik buku
- Pustakawan membubuhkan paraf pada slip buku sebagai bukti buku telah dikembalikan
- Jika buku yang dikembalikan rusak, robek, atau hilang, maka pemustaka harus mengganti dengan buku yang sama
- Keterlambatan pengembalian buku dikenai denda Rp500/hari/buku
- Bagi santri yang akan mengambil bukti kelulusan, harus memperoleh bukti bebas pustaka dari perpustakaan
- Pengembalian buku atas nama peminjaman kelas wajib dikembalikan setelah pembelajaran selesai
đģ
SOP Pemanfaatan Media Pembelajaran
đĨī¸ Pemanfaatan Komputer
- Mengisi memo yang disediakan oleh perpustakaan, memo diisi dengan membubuhkan tanda tangan guru yang bersangkutan yang telah memberikan izin
- Waktu pemakaian komputer hanya diperbolehkan maksimal 1 jam pelajaran (40 menit)
- Tidak dibenarkan penggunaan komputer di luar keperluan pembelajaran
- Tidak dibenarkan mengotak-atik/mengubah pengaturan komputer yang telah ditentukan
- Santri yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, tidak diperbolehkan menggunakan komputer selama 1 minggu
- Jika mengulangi pelanggaran maka dikenakan SP 1
- Jika mengulangi pelanggaran lagi maka dikenakan SP 2 dan langsung masuk daftar hitam dari keanggotaan perpustakaan
đē Pemanfaatan Televisi
- Penggunaan TV pada jam pelajaran harus bersama dengan guru bidang studi yang bersangkutan
- Pemutaran film yang mengandung unsur edukatif
- Jadwal pemutaran film di luar jam pelajaran: santri putra pada hari [sesuai jadwal], santri putri pada hari [sesuai jadwal]
- Tidak dibenarkan penggunaan TV pada waktu ujian
đĨ
SOP Rombongan Belajar
đ Tata Tertib Rombongan Belajar
- Guru mengonfirmasi kepada pustakawan 1 jam sebelum ke perpustakaan
- Kapasitas kegiatan belajar mengajar di perpustakaan maksimal 2 rombongan belajar dalam jam pelajaran yang sama
- Selama di perpustakaan harus memperhatikan serta menjaga kebersihan, kerapian, dan keindahan perpustakaan
- Setelah jam pembelajaran selesai, guru memastikan santri meletakkan buku yang dipakai ke tempat yang telah disediakan
â ī¸ Sanksi Pelanggaran Rombongan Belajar
- Kelas yang melanggar tata tertib perpustakaan tidak diperbolehkan belajar di perpustakaan selama 1 minggu
- Jika mengulangi pelanggaran maka dikenakan SP 1
- Jika mengulangi pelanggaran yang sama maka dikenakan SP 2 dan tidak diizinkan belajar di perpustakaan selama 1 bulan
đ
SOP Layanan Lainnya
đ Layanan Fotokopi
- Menggunakan kertas pribadi
- File yang akan dicetak dikirim melalui alamat email perpustakaan
- Layanan ini hanya berlaku untuk keperluan pembelajaran
đ Peminjaman Silang Antarperpustakaan
- Santri yang ingin meminjam koleksi Perpustakaan Ma'had Aly hanya diperbolehkan baca di tempat atau fotokopi dengan meninggalkan jaminan Kartu Identitas Santri
- Mahasiswa yang ingin meminjam koleksi Perpustakaan Parabek/Bangkaweh wajib membawa memo yang dikeluarkan oleh pustakawan Perpustakaan Ma'had Aly
đ Pengambilan Surat Bebas Pustaka
- Menyerahkan hardcopy dan softcopy paper bagi santri kelas XII
- Bebas dari administrasi perpustakaan, yang terdiri dari:
- Telah mengganti buku yang rusak (rusak berat) atau hilang
- Telah mengembalikan seluruh buku yang dipinjam
â ī¸
Sanksi Pelanggaran
đ
Sanksi Keterlambatan Pengembalian Buku
- Keterlambatan santri dalam mengembalikan buku dikenai denda Rp500/hari/buku
đ Sanksi Buku Rusak Berat/Hilang
- Wajib bagi santri mengganti buku yang sama jika buku tersebut dikembalikan dalam kondisi rusak berat atau hilang
- Jika buku yang hilang sudah tidak beredar lagi di pasaran maka diganti berupa uang senilai dengan harga buku tersebut
đģ Sanksi Pelanggaran Penggunaan Komputer
- Santri yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, tidak diperbolehkan menggunakan komputer selama 1 minggu
- Jika mengulangi pelanggaran maka dikenakan SP 1
- Jika mengulangi pelanggaran lagi maka dikenakan SP 2 dan langsung masuk daftar hitam dari keanggotaan perpustakaan
đĨ Sanksi Pelanggaran Rombongan Belajar
- Kelas yang melanggar tata tertib perpustakaan tidak diperbolehkan belajar di perpustakaan selama 1 minggu
- Jika mengulangi pelanggaran maka dikenakan SP 1
- Jika mengulangi pelanggaran yang sama maka dikenakan SP 2 dan tidak diizinkan belajar di perpustakaan selama 1 bulan