Skip to content
SOP Perpustakaan - Sumatera Thawalib Parabek
Memuat SOP Perpustakaan...

Standar Operasional Prosedur

Perpustakaan Sumatera Thawalib Parabek

Panduan lengkap tata cara penggunaan fasilitas perpustakaan

đŸšĒ

SOP Masuk Ruangan Perpustakaan

  • Membuka sepatu dan meletakkannya dengan rapi pada tempat yang telah disediakan
  • Mengucapkan salam ketika masuk perpustakaan
  • Membawa kartu anggota perpustakaan
  • Mengisi buku tamu di halaman visitor pada komputer yang telah tersedia dengan cara memindai barcode yang tercantum pada kartu perpustakaan
  • Meletakkan tas dan jaket ke dalam loker
📚

SOP di Ruangan Perpustakaan

  • Menjaga ketenangan, kebersihan, dan ketertiban selama berada di ruangan perpustakaan
  • Mencari buku dengan tiga cara:
    • Mencari buku langsung ke rak sesuai dengan kebutuhan pemustaka
    • Mencari referensi melalui OPAC dengan cara mengetikkan salah satu dari tiga kata kunci yaitu: Pengarang, Judul, dan Subjek
    • Bertanya kepada pustakawan
  • Membaca buku di tempat yang telah disediakan
  • Meletakkan buku yang telah selesai dibaca pada keranjang buku/meja yang tersedia
  • Merapikan kembali kursi yang telah dipakai setelah selesai membaca buku
📖

SOP Peminjaman Buku

  • Memiliki kartu anggota perpustakaan
  • Menyerahkan kartu anggota serta buku yang akan dipinjam kepada pustakawan
  • Peminjaman buku hanya menggunakan kartu anggota sendiri
  • Pustakawan melakukan pencatatan/input data mengenai buku yang dipinjam pemustaka
  • Mengisi slip peminjaman pada buku dengan mengisi nama dan tanggal peminjaman
  • Pustakawan menyerahkan buku dan kartu perpustakaan kepada pemustaka
📋 Ketentuan Peminjaman:
  • Santri: Maksimal 3 eksemplar buku, jangka waktu 7 hari, dapat diperpanjang 3 kali
  • Santri Kls 3 Tsanawiyah/Aliyah/PDF: Maksimal 10 eksemplar buku, untuk bidang studi 6 bulan/semester, umum 7 hari dapat diperpanjang 2 kali dengan batasan 3 eksemplar
  • Guru: Maksimal 10 eksemplar buku, untuk bidang studi 6 bulan/semester, umum 30 hari dapat diperpanjang 2 kali
  • Pegawai: Maksimal 10 eksemplar buku, jangka waktu 30 hari, dapat diperpanjang 2 kali
  • Peminjaman ke kelas: Maksimal 100 eksemplar
  • Buku referensi: Hanya boleh dipinjam untuk fotokopi dengan meninggalkan jaminan selama 1 hari
â†Šī¸

SOP Pengembalian Buku

  • Menyerahkan kartu anggota serta buku yang akan dikembalikan kepada pustakawan
  • Pustakawan melakukan pengecekan tanggal kembali dan kondisi fisik buku
  • Pustakawan membubuhkan paraf pada slip buku sebagai bukti buku telah dikembalikan
  • Jika buku yang dikembalikan rusak, robek, atau hilang, maka pemustaka harus mengganti dengan buku yang sama
  • Keterlambatan pengembalian buku dikenai denda Rp500/hari/buku
  • Bagi santri yang akan mengambil bukti kelulusan, harus memperoleh bukti bebas pustaka dari perpustakaan
  • Pengembalian buku atas nama peminjaman kelas wajib dikembalikan setelah pembelajaran selesai
đŸ’ģ

SOP Pemanfaatan Media Pembelajaran

đŸ–Ĩī¸ Pemanfaatan Komputer
  • Mengisi memo yang disediakan oleh perpustakaan, memo diisi dengan membubuhkan tanda tangan guru yang bersangkutan yang telah memberikan izin
  • Waktu pemakaian komputer hanya diperbolehkan maksimal 1 jam pelajaran (40 menit)
  • Tidak dibenarkan penggunaan komputer di luar keperluan pembelajaran
  • Tidak dibenarkan mengotak-atik/mengubah pengaturan komputer yang telah ditentukan
  • Santri yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, tidak diperbolehkan menggunakan komputer selama 1 minggu
  • Jika mengulangi pelanggaran maka dikenakan SP 1
  • Jika mengulangi pelanggaran lagi maka dikenakan SP 2 dan langsung masuk daftar hitam dari keanggotaan perpustakaan
đŸ“ē Pemanfaatan Televisi
  • Penggunaan TV pada jam pelajaran harus bersama dengan guru bidang studi yang bersangkutan
  • Pemutaran film yang mengandung unsur edukatif
  • Jadwal pemutaran film di luar jam pelajaran: santri putra pada hari [sesuai jadwal], santri putri pada hari [sesuai jadwal]
  • Tidak dibenarkan penggunaan TV pada waktu ujian
đŸ‘Ĩ

SOP Rombongan Belajar

📚 Tata Tertib Rombongan Belajar
  • Guru mengonfirmasi kepada pustakawan 1 jam sebelum ke perpustakaan
  • Kapasitas kegiatan belajar mengajar di perpustakaan maksimal 2 rombongan belajar dalam jam pelajaran yang sama
  • Selama di perpustakaan harus memperhatikan serta menjaga kebersihan, kerapian, dan keindahan perpustakaan
  • Setelah jam pembelajaran selesai, guru memastikan santri meletakkan buku yang dipakai ke tempat yang telah disediakan
âš ī¸ Sanksi Pelanggaran Rombongan Belajar
  • Kelas yang melanggar tata tertib perpustakaan tidak diperbolehkan belajar di perpustakaan selama 1 minggu
  • Jika mengulangi pelanggaran maka dikenakan SP 1
  • Jika mengulangi pelanggaran yang sama maka dikenakan SP 2 dan tidak diizinkan belajar di perpustakaan selama 1 bulan
🔄

SOP Layanan Lainnya

📄 Layanan Fotokopi
  • Menggunakan kertas pribadi
  • File yang akan dicetak dikirim melalui alamat email perpustakaan
  • Layanan ini hanya berlaku untuk keperluan pembelajaran
🔄 Peminjaman Silang Antarperpustakaan
  • Santri yang ingin meminjam koleksi Perpustakaan Ma'had Aly hanya diperbolehkan baca di tempat atau fotokopi dengan meninggalkan jaminan Kartu Identitas Santri
  • Mahasiswa yang ingin meminjam koleksi Perpustakaan Parabek/Bangkaweh wajib membawa memo yang dikeluarkan oleh pustakawan Perpustakaan Ma'had Aly
📜 Pengambilan Surat Bebas Pustaka
  • Menyerahkan hardcopy dan softcopy paper bagi santri kelas XII
  • Bebas dari administrasi perpustakaan, yang terdiri dari:
    • Telah mengganti buku yang rusak (rusak berat) atau hilang
    • Telah mengembalikan seluruh buku yang dipinjam
âš ī¸

Sanksi Pelanggaran

📅 Sanksi Keterlambatan Pengembalian Buku
  • Keterlambatan santri dalam mengembalikan buku dikenai denda Rp500/hari/buku
📖 Sanksi Buku Rusak Berat/Hilang
  • Wajib bagi santri mengganti buku yang sama jika buku tersebut dikembalikan dalam kondisi rusak berat atau hilang
  • Jika buku yang hilang sudah tidak beredar lagi di pasaran maka diganti berupa uang senilai dengan harga buku tersebut
đŸ’ģ Sanksi Pelanggaran Penggunaan Komputer
  • Santri yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, tidak diperbolehkan menggunakan komputer selama 1 minggu
  • Jika mengulangi pelanggaran maka dikenakan SP 1
  • Jika mengulangi pelanggaran lagi maka dikenakan SP 2 dan langsung masuk daftar hitam dari keanggotaan perpustakaan
đŸ‘Ĩ Sanksi Pelanggaran Rombongan Belajar
  • Kelas yang melanggar tata tertib perpustakaan tidak diperbolehkan belajar di perpustakaan selama 1 minggu
  • Jika mengulangi pelanggaran maka dikenakan SP 1
  • Jika mengulangi pelanggaran yang sama maka dikenakan SP 2 dan tidak diizinkan belajar di perpustakaan selama 1 bulan